Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, berhasil menangkap seorang petani kopi di daerah itu yang kedapatan menanam 36 batang ganja di belakang rumahnya.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah As (37), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang. Tersangka ini diamankan petugas Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas, bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," tutur dia.
Baca juga: Tanam ganja gunakan pot, seorang warga Sukabumi ditangkap
Dia menjelaskan, tersangka ini untuk sementara mereka jerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Penangkapan tersangka As ini, kata dia, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama dan kemudian dilakukan penggerebekan.
Baca juga: Lima hektare ladang ganja di Sumut dimusnahkan Bareskrim Polri
Lokasi penanaman ganja itu sendiri berada di belakang rumahnya, karena sebelumnya tempat usahanya itu sempat terjadi aksi pencurian sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng plat yang diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, jika ada pencurian bisa langsung diketahui.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik penanaman ganja itu sudah dilakukan yang bersangkutan sejak setahun belakangan namun belum sempat dijual.
Baca juga: Kementan mencabut penetapan ganja sebagai tanaman obat
Dia menambahkan, pada penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang, sehingga mereka selidiki apakah ini digunakan untuk menjaga kebun ganja atau berburu.
"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman rumahnya pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," ujarnya.
Seorang petani kopi ditangkap polisi karena tanam 36 batang ganja
Jumat, 22 Januari 2021 16:58 WIB
Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter, kemudian barang bukti lainnya berupa timbangan,...