Bogor, (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, berupaya untuk memaksimalkan penggunaan jaminan kesehatan dengan menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh perwakilan puskesmas dan rumah sakit di kota tersebut.
"Asuransi kesehatan sosial sifatnya wajib, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, seluruh penduduk Indonesia harus terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga kebutuhan dasar kesehatan setiap orang dapat terpenuhi," kata Ketua Panitia Rakor tentang Jaminan Kesehatan Sosial Ratna Yunita, di Bogor, Kamis.
Ratna mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur penduduknya yang belum masuk sebagai peserta jaminan kesehatan untuk segera diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Sejalan dengan itu, maka seluruh program Jamkesda wajib diintegrasikan dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat sampai akhir 2016," katanya.
Dia mengatakan, program Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah akan diintegrasikan secara bertahap dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dimulai tahun 2014, dengan jumlah peserta Jamkesda sebanyak 32.431 orang.
"Diharapkan melalui proses integrasi ini akan selesai secara keseluruhan pada tahun 2015. Tapi ini masih terkendala pendataan data induk bagi penduduk miskin peserta yang belum terdaftar oleh Pemerintah Kota Bogor," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bogor Margaretha Kurnia mengatakan, berdasarkan evaluasi pemanfaatan Jamkesda 2014, diperoleh data ketidakpuasan serta keluhan dari masyarakat terhadap penyelenggaran jaminan kesehatan tersebut. Ini disebabkan oleh tingginya kasus kompetensi dasar Puskesmas (155 diagnosis) yang dirujuk ke rumah sakit berimbas pada tingginya beban pembiayaan pelayanan kesehatan rujukan.
"Juga disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait jalur dan prosedur penggunaan Jamkesda," katanya.
Ia menambahkan untuk menyempurnakan pelaksanaan program jaminan kesehatan, dilakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaanya.
"Upaya lainnya dengan rapat koordinasi antara instansi terkait dan stakeholder yakni dinas kesehatan yang berperan sebagai fasilitator dan regulator dengan puskesmas serta rumah sakit sebagai pemberi pelayanan kesehatan untuk menyamakan presepsi dalam menjalankan program ini. Diharapkan terwujudnya kendali mutu dan kendali biaya dalam program jaminan kesehatan ini," katanya.
Rapat koordinasi terkait jaminan kesehatan diikuti sekitar 60 peserta yang datang dari perwakilan puskesmas dan rumah sakit se Kota Bogor. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Usmar Hariman didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Dinkes Kota Bogor Maksimalkan Penggunanan Jaminan Kesehatan
Jumat, 10 April 2015 10:00 WIB
Sejalan dengan itu, maka seluruh program Jamkesda wajib diintegrasikan dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat sampai akhir 2016."