Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai meidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020.
"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Terkait kegiatan Rizieq Shihab, polisi akan periksa Gubernur Jabar dan Bupati Bogor
Menurutnya, larangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, Bogor, dengan dihadiri Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Kapolri mengganti Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP. Akan tetapi, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan, membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.
"Jamaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya. Namun dari pengamanan sudah dikirimkan personel, tapi cuman mengimbau saja dibantu Polres dan TNI untuk menggiring mereka (jamaah) ke kantong-kantong parkir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta akibat melanggar prokes
Ketika ditanya mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI, Irwan menyebutkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Jawa Barat.
Namun, yang pasti Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor akan melakukan penelusuran atau tracing mengenai penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang disinggahi oleh jamaah FPI di Megamendung saat itu.
"Paling tidak tempat-tempat yang disinggahi jamaah HRS harus di-tracing," kata Irwan.
Pemkab Bogor mulai identifikasi kegiatan FPI timbulkan kerumunan di Megamendung
Kamis, 19 November 2020 9:05 WIB
Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp50 ribu sampai Rp50 juta