Depok (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok Jawa Barat memperkenalkan 'Pasar Rakyat Online' di lima pasar tradisional yang dikelola pemerintah, yaitu Pasar Cisalak, Pasar Sukatani, Pasar Tugu, Pasar Agung, dan Pasar Kemiri Muka.
"Setiap pasar memiliki website resmi yang nantinya dikelola oleh Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pasar tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam berbelanja di masa pandemi COVID-19," kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi Hasan di Depok, Rabu.
Baca juga: Fasilitasi jualan online, Pemkot Depok siapkan website untuk lima pasar tradisiional
Dikatakannya program itu merupakan upaya pemkot agar warga yang sungkan datang ke pasar dapat belanja online melalui website masing-masing pasar rakyat online tersebut.
Dia menuturkan, Pasar Rakyat Online juga merupakan pengembangan dari program belanja online yang sebelumnya telah diberlakukan pada awal masa pandemi COVID-19. Berbeda dengan terdahulu, masyarakat yang ingin berbelanja kebutuhan pokok cukup mengunjungi situs yang telah disediakan.
Baca juga: Butuh sembako, enam pasar tradisional Depok layani penjualan online
Zamrowi menyebutkan, terdapat lima situs belanja online yaitu pasarsukatani.com, pasarcisalak.com, pasartugu.com, pasaragung.com, dan pasarkemiri.com. Setiap situs ini dikelola oleh operator, yang menjadi penghubung antara pembeli dan penjual.
"Masing-masing pasar ada operator. Pesanan warga akan masuk ke website, lalu barang disiapkan oleh pedagang melalui operator, kemudian dikirim ke pembeli lewat ojek pangkalan," jelasnya.
Baca juga: Pasar tradisional Depok terapkan belanja daring
Zamrowi berharap, program tersebut dapat efektif meningkatkan pendapatan pedagang. Sebab, imbuhnya, di masa pandemi ini, tingkat kunjungan masyarakat ke pasar dinilai semakin menurun.
"Kami berharap omset pedagang tetap meningkat dan program ini menjadi solusi masyarakat untuk tetap terpenuhi kebutuhan pokoknya walau di rumah saja," ujarnya.
Ini lima 'Pasar Rakyat Online' yang dikelola Pemkot Depok, cegah penulaan COVID-19
Rabu, 28 Oktober 2020 11:19 WIB
Setiap pasar memiliki website resmi yang nantinya dikelola oleh Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pasar tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam berbelanja di masa pandemi COVID-19.