Bekasi, (Antaranews Bogor) - Kepolisian Sektor Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, tidak dapat menjerat penganiaya ibu kandung, Johanes Saptono alias Dony (45) dengan hukuman menyusul keputusan tim medis yang menyatakan tersangka positif mengalami gangguan jiwa.
"Kami telah menerima hasil pemeriksaan tes kejiwaan Dony. Hasilnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondokgede, Ajun Komisaris Untung Riswaji, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pria yang nekat menganiaya Elizhabeth Jupri (79) pada Rabu (3/2) telah menjalani proses pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, sejak dua pekan lalu.
Tim medis menyatakan, Dony mengalami gangguan kejiwaan atau halusinasi pendengaran dan penglihatan, sehingga bisa membahayakan orang lain.
Untung mengatakan, hasil pemeriksaan itu sudah keluar sejak Senin (23/2) dan dipastikan Dony tidak bisa dijerat hukum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dijerat hukum.
"Pihak keluarga sudah kami beri hasil tes ini dan Dony akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dibawa ke rumah sakit jiwa," kata Untung.
Untung menambahkan, kondisi Elizabeth saat ini berangsur mulai membaik dan sudah bisa berkomunikasi, meski dalam proses penyembuhan.
"Korban juga sudah keluar dari rumah sakit sejak pekan lalu dan saat ini menginap di rumah kerabatnya di daerah Jakarta Timur," katanya.
Penganiaya Ibu Kandung Positif Gangguan Jiwa
Sabtu, 28 Februari 2015 11:20 WIB
Hasilnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa."