Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba di halaman kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (16/7).
"Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda usai pemusnahan.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bogor musnahkan 8.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu
Baca juga: Kejari Kota Bogor musnahkan barang bukti dari 173 Kasus
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan ratusan perkara yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan itu seperti 901,1671 gram ganja, 99,5562 gram sabu, 473 butir tramadol, 20 butir pil reclona, enam butir pil clonazepam, 620 butir pil triexyphiniht, 448 butir pil rexsimer, 22 buah handpone, lima timbangan digital, serta tempat penyimpanan narkotika.
"Adapun pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan dari KuHap dan juga dalam rangka peringatan hari bhakti adyaksa yang ke-60," kata Juanda.
Baca juga: Kejari Bogor usut kasus korupsi dana bansos senilai Rp14,3 miliar
Ia mengatakan, jika tumpukan barang haram itu tidak segera dimusnahkan, khawatir akan beredar kembali di masyarakat melalui tangan-tangan oknum tak bertanggung jawab.
"Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan," tuturnya.
Kejari Bogor musnahkan barang bukti narkoba
Kamis, 16 Juli 2020 22:33 WIB
Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.