Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus kriminal yang terjadi di kabupaten itu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Rabu.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2023," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari 92 perkara pidana umum yang didominasi oleh perkara atau kasus narkotika yakni sebanyak 53 perkara. Untuk barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba, obat keras terbatas ilegal, senjata tajam, air soft gun, uang palsu dan lainnya.
Baca juga: Kejari Sukabumi geledah SMP Asy-Syahadatan Kabandungan terkait kasus korupsi BOS
Baca juga: Kejari Sukabumi: Kejaksaan miliki fungsi dan peran penting pada sentra gakkumdu
Baca juga: Kejari Sukabumi sita uang Rp4,3 miliar dari perusahaan kasus SPK fiktif dinkes
Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 288,5248 gram, sabu-sabu bukti 76,2568 gram, kemudian obat-obatan hexymer 34.409 butir, trihexyphenidyl 3.736 butir, tramadol 44.409 butir, alfazolam 210 butir dan riklona 113 butir. Kemudian, uang palsu sebanyak 580 lembar pecahan Rp50 ribu dan 273 lembar pecahan Rp100 ribu.
"Kasus narkoba memang masih mendominasi, tentunya ini menjadi perhatian semua pihak tidak hanya aparat penegak hukum saja, tetapi masyarakat pun harus ikut terlibat dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus kriminal di Kabupaten Sukabumi yang perkaranya sudah inkrah ini juga disaksikan oleh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi, BNN Kabupaten Sukabumi, tokoh agama dan lainnya.
Kejari Sukabumi musnahkan barang bukti dari berbagai kasus kriminal sepanjang 2023
Kamis, 7 September 2023 5:45 WIB
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2023.