Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar kegiatan pembinaan menyangkut penggunaan dana desa untuk memastikan pemanfaatan sekaligus mencegah penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan bahwa pembinaan ini terkait dengan penggunaan dana desa, terutama menyangkut pelaporan dana desa yang harus sesuai dengan prosedur administrasi yang tertib.
"Pelaporan dana desa setelah aparatur desa melaksanakan kegiatan bersumber dari dana desa," kata Rahmat Atong di Cikarang, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bekasi raih penghargaan pendistribusian dana desa terbaik 2022
Baca juga: Pemkab Bekasi minta kades optimalkan penggunaan desa
Kegiatan itu, lanjut dia, kemudian dilaporkan dengan tenggang waktu semester pertama sampai minggu kedua pada bulan Juli dan Semester II pada bulan Desember minggu keempat.
Rahmat menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pembinaan penggunaan dana desa, pihaknya juga melibatkan inspektorat daerah untuk pengawasan.
Ia menyebutkan alokasi anggaran dana desa berkisar antara Rp4 miliar dan Rp7 miliar per desa, sementara penggunaannya mengacu berdasarkan hasil musyawarah masing-masing desa.
Baca juga: Dani Ramdan minta anggaran dana desa dimanfaatkan optimal
Penggunaan dana desa itu pun telah diklasifikasikan sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedesaan Nomor 7 Tahun 2023.
"Untuk fokus anggaran, sudah ditentukan di antaranya stunting, ketahanan pangan, BLT (bantuan langsung tunai), padat karya tunai, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing," kata dia.