Bogor (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren tak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Ternyata Undang-undang Pesantren pun di dalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar UU tersebut bisa segera berlaku dengan efektif," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu saat dihubungi Antara, Selasa (30/6).
Baca juga: Anggota DPRD Jabar: Ridwan Kamil "offside" terbitkan Kepgub soal pesantren
Menurut dia, meski sudah tersedia Undang-undang No 18 tahun 19 tentang Pesantren, tapi Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren ini tidak bisa serta merta menjadi Perda karena kewenangannya masih ada di ranah Kementrian Agama.
Legislator asal Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa dalam Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga tertera urusan pesantren yang kewenangannya bisa saja diambil oleh daerah, asalkan ada Perpres.
"Nah, dengan demikian maka terkait dengan soal di mana kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pesantren itu lah, pengesahan Raperda ini pun harus menunggu terbitnya Perpres terlebih dahulu," terang AW.
Baca juga: DPRD Jabar soroti rencana new normal sebagai pengganti PSBB
Ia mengatakan, sembari menunggu terbitnya Perpres dan ketentuan lainnya, maka pansus akan berkeliling menemui para kyai dan pengasuh pondok pesantren dari berbagai ormas islam.
"Agar mendapatkan masukan yang benar-benar utuh dan komprehensif. Harapan besar kita atas Raperda Pesantren ini pada saat disahkan nantinya dapat benar-benar menjadi Perda yang rahmatan lil alaamin," terang anggota Komisi V DPRD Jawa Barat itu.
Kunjungan ke beberapa pondok pesantren itu sudah sempat ia lakukan, seperti ke Pengurus Pokja Pontren Kabupaten Bogor di Ponpes Nurul Ihsan, Jogjogan, Kecamatan Cisarua Bogod pada 26 Juni 2020, dan Pondok Pesantren Pertanian Darul Fallah, Kecamatan Ciampea Bogor pada 29 Juni 2020.
Baca juga: Ketua Komisi 4 DPRD Jabar kritisi kinerja Gubernur Jabar pada LKPJ 2019
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Raperda Pesantren memuat sinergitas, kerja sama, dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri.
"Selain itu, dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jabar," kata Uu Ruzhanul Ulum memimpin video conference pembahasan Raperda Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren, dan ormas, dari Gedung Sate Bandung, Senin (29/6).(KR-MFS)
DPRD Jabar: Raperda Pesantren tidak bisa segera disahkan sebelum dibuatkan Perpres
Selasa, 30 Juni 2020 22:35 WIB
ernyata Undang-undang Pesantren pun di dalamnya mengamanatkan perlunya Perpres agar UU tersebut bisa segera berlaku dengan efektif.