Bea Cukai Bogor bersama Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat III memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp6,3 miliar di Lapangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Oktober 2024.
Barang ilegal yang dimusnahkan bertepatan dengan Peringatan Hari Oeang RI ke-78 itu terdiri atas 4.393.569 batang rokok ilegal, 394.920 gram tembakau iris, 865,06 liter minuman beralkohol, 38.753 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis dan 4.940 butir obat-obatan keras.
Barang ilegal tersebut hasil sitaan selama setahun terakhir dari Bogor, Depok, Sukabumi, dan Cianjur, oleh instansi gabungan Bea Cukai Bogor, Satpol PP, Kejaksaan, dan TNI/Polri.
Kakanwil Ditjen Pajak Jawa Barat III Romadhaniah pemusnahan barang ilegal itu merupakan kepedulian bersama.
Kepala Bea Cukai Bogor Budi Harjanto mengatakan selain barang ilegalnya disita dan dimusnahkan, kepada pelaku juga dikenai sanksi dan denda.
(Antara TV Megapolitan/Shabrina Zakaria/Mutia Mellani/ Budi Setiawanto)