Video - ANTARA News bogor

Polres Sukabumi tangkap dua siswa SMP pemilik celurit dan gergaji

Polres Sukabumi menahan dua siswa SMP karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam secara ilegal yang diduga digunakan untuk tawuran.

"Kedua oknum pelajar berusia 14 dan 15 tahun ini ditangkap oleh warga di Pasar Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (4/8) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, 7 Agustus 2023. 

Penahanan pelajar ini berawal saat personel Polsek Parungkuda menerima informasi adanya kerumunan warga di sekitar Pasar Parungkuda. 

Ternyata setelah diperiksa, warga menangkap dua oknum pelajar SMP yang hendak tawuran. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap 13 oknum pelajar yang hendak tawuran dan kemudian dibawa ke Mapolsek Parungkuda untuk dimintai keterangan.

 Namun dari belasan hanya dua pelajar saja yang ditetapkan dengan status anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena kepemilikan senjata tajam ilegal. Polisi menyita clurit dan mata gergaji (chainsaw) sepanjang 58 cm dengan lebar 8 cm yang sudah dimodifikasi untuk dijadikan senjata tajam. 

Kedua pelajar itu terjerat pasa 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dihukum dengan penjara paling lama 10 tahun penjara.

(Antara TV Megapolitan/Aditia Aulia Rohman/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)