Polres Bogor menangkap pria paruh baya berinisial IJ (58) tersangka kekerasa dalam rumah tangga terhadap istrinya, Mulyani (52), setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
"Kami mengamankan tersangka setelah tiga hari melarikan diri, saat diamankan tidak ada perlawanan," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 20 November 2023.
IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
IJ memukul M saat sedang tidur pada 16 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh. Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)