Penjual jasa penukaran uang asal Semarang Jawa Tengah saat menawarkan uang baru kepada pengguna jalan di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam penukaran uang baru yang banyak dibutuhkan warga untuk lebaran tersebut, penjual jasa memungut tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukar, misalnya setiap Rp100 ribu akan dikenai tambahan Rp10 ribu, berlaku sama untuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 maupun Rp20.000. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/Dok).