Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kabupaten Bogor, Jawa Barat belum menerapkan kenormalan baru atau new normal, dan memilih untuk ikut kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.
"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kita masih memiliki potensi kerawanan penyebaran," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Bogor, Jumat,
Baca juga: Empat pedagang positif COVID-19, Pasar Cileungsi menjadi klaster baru
Baca juga: Bupati Bogor akan kembali buka sekolah saat penerapan "normal baru"
Menurutnya, kurva penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor belum melandai. Pasalnya, meski sempat nihil tiga hari sejak hari Idul Fitri 1441 Hijriah, tapi penularannya kembali meningkat sejak Kamis dan Jumat (29/5), yaitu sebanyak 13 pasien COVID-19 baru dalam dua hari.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap selama enam hari ke depan ada penurunan secara signifikan kasus COVID-19, sehingga Kabupaten Bogor bisa menerapkan new normal (normal baru).
"Sehingga kita bisa memulai babak baru melawan COVID-19 melalui tatanan kehidupan normal baru. Itu pun jika kita semua konsisten menaati PSBB. Perlawanan belum sama sekali berakhir, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," kata Ade Yasin.
Baca juga: Kabupaten Bogor susun rencana "new normal" di tengah pandemi COVID-19
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menyebutkan bahwa tidak ada perubahan aturan pada penerapan PSBB, meski kembali dilakukan perpanjangan.
"Tidak ada yang berubah, masih sama dengan perpanjangan PSBB sebelumnya," kata Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu.
Kabupaten Bogor kembali perpanjang PSBB hingga 4 Juni
Sabtu, 30 Mei 2020 8:00 WIB
PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kita masih memiliki potensi kerawanan penyebaran.