Bogor (Antaranews Bogor) - Kepolisian Resor Bogor Kota mengerahkan sebanyak 600 personel untuk mengamankan proses eksekusi lahan eks Pusat Perbelanjaan Mega M di Jalan Sholeh Iskandar, Senin.
"Aparat kepolisian diminta bantuan untuk pengamanan eksekusi dari Pengadilan Negeri, personel kita kerahkan 3 SSK dibantu Satpol PP, Kodim dan keamanan samping," ujar Kapolres Bogor AKBP Bahtar Ujang Purnama di Bogor Senin.
Kapolres menyebutkan, ada dua kelompok massa yang menonjol dalam eksekusi tersebut, namun dapat ditangani secara persuasif.
Kapolres mengakui saat upaya eksekusi dilakukan, ada pihak yang melakukan upaya provokasi sehingga memicu kericuhan.
"Dari analisa kami ada seseorang yang harus kita singkirkan dari lokasi. Karena dari perkataan dan perbuatannya selalu memprovokasi anggota dan massa," ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, sebelum eksekusi dilakukan pihaknya telah berupaya mencegah terjadinya konflik dengan mempertemukan antara dua pihak baik tergugat maupun penggugat.
"Permintaan pengamanan ini sudah disampaikan sejak dua minggu lalu. Sebelumnya kita mengundang kedua belah pihak membicarakan eksekusi ini," kata Kapolres.
Sementara itu, upaya eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara massa ahli waris yang menolak eksekusi.
Massa memblokir area masuk gedung bekas Mega M dengan bambu dan pagar kawat serta membakar ban.
Upaya penghadangan mendapat perlawanan dari anggota polisi yang mencoba membuka blokade massa.
Sekitar pukul 09.30 WIB, blokade berhasil dibuka oleh petugas. Seorang pria yang diduga provokator diamankan dari lokasi.
Setelah petugas berhasil memasuki area, pejabat PN Bogor membacakan amar putusan terkait eksekusi yang dimenangkan oleh PT Bangun Adigraha.
Sementara pihak ahli waris selaku tergugat Nyi H Asmara masih bertahan menolak upaya eksekusi.
"Kami keberatan dengan eksekusi ini, tidak ada eksekusi di atas eksekusi. Kami sudah tujuh kali menang di pengadilan," kata Solahudin Dalimunte selaku kuasa hukum ahli waris.
Solahudin mengatakan, ada mafia peradilan sehingga menyebutkan pihaknya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di pengadilan kembali digugat.
"Tahun 2007 kami sudah menang, digugat lagi dan kami menang sebanyak tujuh kali persidangan. Kedua kalinya digugat atas gugatan wanprestasi dan dimenangkan oleh PT Bangun Adigraha," ujar Solahudin.
Solahudin mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan hak mereka atas lahan seluas 5,7 hektar yang disengketakan.
"Tidak boleh ada eksekusi, kami akan lakukan upaya hukum. Karena disini ada mafia hukum yang bermain," ujarnya.
600 Personel polisi amankan eksekusi Mega M
Senin, 19 Mei 2014 11:48 WIB