Bekasi (Antaranews Bogor) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi, Jawa Barat, tengah mensterilkan kawasan setempat dari operasional kendaraan odong-odong pascaperistiwa kecelakaan yang menewaskan empat warga dan 11 lainnya luka-luka (6/5).
"Jajaran Kepolisian Sektor sedang merazia kendaraan maupun pengusaha odong-odong yang masih beroperasi," kata Kasat Lantas Polresta Kabupaten Bekasi, Kompol Ojo Ruslani, di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, kendaraan modifikasi itu tidak didesain untuk memenuhi standar keamanan pengendara maupun penumpangnya.
"Seluruh kendaraan odong-odong yang terjaring akan kita kembalikan pada bentuk semula. Sedangkan supir maupun pengusahanya akan kita minta pertanggungjawabannya secara hukum," katanya.
Sejauh ini pihaknya telah mendata, jumlah kendaraan odong-odong di Kabupaten Bekasi mencapai 40 unit yang dimiliki oleh 20 pengusaha.
Kecelakaan yang terjadi antara mobil odong-odong dengan truk molen di depan pabrik PT Hankook, di Jalan Kenari Raya Blok G3-01 Delta Silicon 5 Industrial Park, Cikarang, Kabupaten Bekasi, merupakan fakta bahwa odong-odong tidak aman untuk dikendarai.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya itu didasari atas Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, kendaraan di mana odong-odong tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek.
"Aturannya sudah jelas, sehingg tidak ada toleransi lagi untuk usaha yang beresiko tinggi dan membahayakan nyawa orang lain. Undang - undang itu tidak bisa dibenturkan oleh alasan apapun, sifatnya tegas," ujarnya.
Polantas Bekasi sterilkan wilayah dari odong-odong
Kamis, 8 Mei 2014 10:21 WIB