Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi Satya Hangga Yudha Widya Putra mengatakan mobil listrik merupakan masa depan industri otomotif sekaligus jawaban pemanfaatan energi ramah lingkungan di Indonesia.
"Tidak salah kalau Indonesia mulai mengambil sikap untuk mengembangkan kendaraan listrik secara lebih masif," katanya di Jakarta, Minggu.
Hangga yang juga pendiri Indonesian Energy and Environmental Institute (IE2I) mengatakan mobil listrik merupakan salah satu cara mengurangi polusi, karena lebih hemat energi dibanding mobil berbahan bakar fosil.
Menurut dia, Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dalam memproduksi energi listrik.
"(Sebanyak) 87 persen penghasilan listrik Indonesia dihasilkan dari bahan bakar fosil, yaitu batu bara, minyak, dan gas, katanya.
Oleh karena itu, Hangga mengatakan pentingnya Indonesia beralih ke transportasi yang digerakkan energi listrik untuk menggantikan fosil.
Sementara itu, Gerakan Milenial Airlangga Hartarto (GEMA) Golkar menggelar diskusi dengan tema "Masa Depan Mobil Listrik di Indonesia" di Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019).
Dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu, hadir sebagai pembicara diskusi adalah Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Padjajaran Adhi Viari Nugraha, dan Ketua Divisi Mobil Listrik 2018 Politeknik Negeri Bandung Amirul Siddiq Mirza, dengan moderator pengamat energi Satya Hangga Yudha Widya Putra.
Putu Juli mengatakan Kementerian Perindustrian telah mengusahakan adanya industri pembuatan baterai mobil listrik di Indonesia.
"Bahan baku baterai mobil listrik didominasi nikel dan Indonesia salah satu penghasil nikel terbesar di dunia," katanya.
Ia menambahkan meski masih terbatas fasilitas pengisian baterai sudah terdapat di sejumlah lokasi.
"Saat ini, untuk motor listrik sudah ada fasilitas pengisian baterai. Masalah utama kendaraan listrik memang dalam hal pengisian," ujar Puti Juli.
Sementara, Adhi Viari Nugraha menyampaikan optimismenya akan pengembangan mobil listrik di Indonesia.
Apalagi pengembangan mobil listrik di Indonesia diwajibkan sesuai dengan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Ini merupakan kesempatan bagi SDM Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia bisa membuat mobil listrik. Apalagi TKDN mobil listrik cukup tinggi," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 sebagai payung hukum pengembangan mobil listrik.
Mobil listrik merupakan masa depan industri otomotif Indonesia
Minggu, 1 September 2019 13:11 WIB
Tidak salah kalau Indonesia mulai mengambil sikap untuk mengembangkan kendaraan listrik secara lebih masif.