Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak harus menggunakan hak ingkar dalam persidangan perkara pengujian undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
Habib dalam rapat dengar pendapat dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan Adies Kadir tidak perlu menggunakan hak ingkar hanya karena dia pernah menjadi anggota DPR.
“Saudara Adies Kadir tidak harus menggunakan hak ingkar karena tidak memiliki konflik kepentingan pribadi dengan undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata dia.
Menurut Habib, undang-undang merupakan produk lembaga DPR dan pemerintah sehingga bukanlah keputusan pribadi. Oleh sebab itu, ia menyebut Adies Kadir selaku hakim konstitusi usulan DPR tidak memiliki kepentingan pribadi dengan produk legislasi DPR.
Di masa lalu, imbuh dia, sejumlah hakim konstitusi yang pernah menjabat sebagai anggota DPR tidak harus menggunakan hak ingkarnya dalam menguji undang-undang yang pernah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Yaitu Mahfud MD, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Arsul Sani,” katanya.
Selain itu, Habib juga menyoroti hakim konstitusi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, yakni Wahiduddin Adams.
“Hakim konstitusi yang mantan Dirjen Peraturan Perundang-undangan tersebut juga tidak menggunakan hak ingkar untuk menguji undang-undang yang pernah disahkan DPR bersama pemerintah,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait pengujian Undang-Undang Kesehatan, hakim konstitusi yang memiliki anak berprofesi dokter tidak menggunakan hak ingkarnya; begitu pula dengan hakim konstitusi yang berlatar belakang sebagai dosen yang tidak menggunakan hak ingkar saat pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dia turut menyinggung perkara pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan selama berkali-kali MK menguji undang-undang yang mengatur lembaganya sendiri, belum pernah ada hakim konstitusi yang menggunakan hak ingkar karena merasa ada konflik kepentingan.
“Pengujian terhadap undang-undang MK secara umum memanglah tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi hakim MK. Sebab, undang-undang adalah peraturan yang bersifat umum, berlaku untuk semua orang atau erga omnes, bukan keputusan yang mengikat orang per orang secara pribadi,” katanya.
Diketahui, sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka. Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.
Baca juga: MKMK teliti laporan pelanggaran etik Saldi Isra dan Arief Hidayat
Baca juga: MKMK sebut penanganan PHPU oleh MK sudah berjalan dengan rapi
Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.
Terkait hal itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa persoalan ikut atau tidaknya Adies Kadir menangani suatu perkara tergantung pada ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
“Cara yang pertama itu adalah dibicarakan dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim), di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian tentu bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (12/2).
Potensi konflik kepentingan menjadi penentu seorang hakim mundur dari perkara yang sedang diperiksanya. Di samping berbicara di RPH, menurut dia, hakim yang bersangkutan dapat berinisiatif mengundurkan diri jika memang menilai ada potensi konflik kepentingan.
Namun, apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, Palguna menyebut hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK untuk meminta pandangan.
“Itu yang pada masa-masa sebelumnya sudah pernah berlangsung juga. Jadi kalau ada hakim yang merasa ragu apakah itu ada konflik kepentingan atau tidak, dia bisa mengajukan pertanyaan ke Majelis Kehormatan mengenai hal itu,” tuturnya.
