Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10 persen menjadi Rp3.94 juta.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Ia menjelaskan penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp4.114.298.
Selanjutnya sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp4.143.870. Sektor konstruksi sebesar Rp4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp4.110.356.
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp4.074.869.
Baca juga: Menaker perintahkan gubernur dan kepala daerah tetapkan upah minimum sebelum 24 Desember
Baca juga: UMP gulirkan bantuan pendidikan dan logistik bagi mahasiswa asal Sumatera
