Moskow (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengutuk sanksi baru AS terhadap dua hakimnya, dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi pengadilan dan merusak supremasi hukum.
"Mahkamah Pidana Internasional menyesalkan penetapan sanksi baru oleh pemerintahan AS terhadap Hakim Gocha Lordkipanidze (Georgia) dan Hakim Erdenebalsuren Damdin (Mongolia)," menurut pernyataan pengadilan pada Kamis.
ICC menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak yang beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh negara anggotanya dari berbagai wilayah.
Baca juga: Perintahkan penangkapan Netanyahu, pejabat ICC dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat
Baca juga: Bagaimana yurisdiksi ICC terhadap kedaulatan negara, studi kasus penangkapan mantan Presiden Duterte oleh ICC
Pengadilan menekankan bahwa tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa penuntut yang dilakukan AS merusak supremasi hukum.
ICC berkomitmen akan terus menjalankan mandatnya secara independen dan tidak memihak, sepenuhnya mematuhi Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional.
Pada saat yang sama, Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel mengatakan bahwa negara tersebut "tidak menyetujui sanksi terbaru AS terhadap dua hakim ICC."
"Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandat mereka secara bebas. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra untuk tujuan ini. Kami mendukung Pengadilan dan stafnya," tambah menteri tersebut pada X.
Baca juga: Menlu: Belanda sesalkan atas sanksi AS terhadap ICC
Pada Kamis, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap dua hakim ICC dari Georgia dan Mongolia atas tuduhan penuntutan ilegal terhadap warga negara Israel.
Sebelumnya di awal tahun, Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada ICC atas tindakan terhadap Washington dan sekutunya, termasuk Israel.
Sanksi tersebut termasuk memblokir properti dan aset, serta melarang anggota ICC dan keluarga mereka memasuki AS.
Sumber: Sputnik
