Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), asosiasi payung industri fintech nasional, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan siber industri fintech Indonesia melalui pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya risiko kejahatan digital di sektor keuangan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir dalam keterangannya, Rabu menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini mencerminkan komitmen industri fintech dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, keamanan siber telah menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan inovasi keuangan digital.
“Melalui kerja sama strategis dengan BSSN, AFTECH ingin memastikan anggota memiliki kapasitas keamanan siber yang selaras dengan standar nasional. Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan inovasi fintech tumbuh secara bertanggung jawab,” ujar Pandu.
Urgensi penguatan keamanan siber tercermin dari data nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Dari sisi industri, Annual Members Survey AFTECH 2024–2025 menunjukkan phishing sebagai jenis serangan siber paling umum, dialami oleh 27,12 persen perusahaan fintech.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Pedoman Keamanan Siber AFTECH, yang mengatur secara teknis berbagai aspek keamanan siber, mulai dari pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden internal.
Pedoman ini disusun oleh Departemen Keamanan Siber AFTECH di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory & Compliance, Marshall Pribadi, bekerja sama dengan BSSN dan Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center).
Peluncuran panduan teknis tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025, di mana keamanan siber ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh prinsip utama.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Nugroho Sulistyo Budi, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman dengan AFTECH merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BSSN membangun kolaborasi di seluruh lapisan ekosistem keuangan digital. Setelah sebelumnya bekerja sama dengan OJK, PPATK, pelaku industri, hingga pemerintah daerah, kolaborasi dengan AFTECH dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan siber sektor fintech.
“Keamanan siber tidak bisa dikerjakan sendiri. Kolaborasi lintas otoritas dan industri adalah kunci agar sistem keuangan nasional terlindungi dari ancaman siber, termasuk scam dan kejahatan digital berbasis teknologi,” tegas Nugroho.
“BSSN menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat kapasitas keamanan siber penyelenggara teknologi finansial.”
Berlaku selama lima tahun, Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kolaborasi AFTECH dan BSSN dalam berbagai aspek penguatan keamanan siber, meliputi penyusunan kebijakan dan standar keamanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan pengamanan infrastruktur informasi, penanganan insiden siber, kampanye dan literasi keamanan siber, serta pertukaran data dan informasi terkait ancaman siber.
Ke depan, AFTECH dan BSSN berkomitmen mengembangkan program lanjutan seperti pelatihan, sertifikasi, dan simulasi penanganan insiden, guna memperkuat daya tahan ekosistem fintech Indonesia.
AFTECH dan BSSN kolaborasi perkuat standar keamanan fintech
Rabu, 17 Desember 2025 21:54 WIB
(Kiri - Kanan). Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi bersama Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menandatangani Nota Kesepahaman lima tahun untuk memperkuat ketahanan siber sektor fintech. (ANTARA/HO-ATECH)
