Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk tim khusus untuk melakukan perbaikan atas penilaian KPK RI melalui instrumen 'Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention' (MCSP) menyusul capaian penilaian dengan hasil rendah yang diterima daerah itu.
Pemkab Bekasi memperoleh nilai 44,4 atau terendah ke empat se-Jawa Barat. Kabupaten Bekasi juga tercatat sebagai salah satu daerah yang paling banyak belum mengunggah bukti dari pola pencegahan korupsi yakni sebanyak 261 evidence.
"Bukan anjlok sebenarnya. Jadi kita ada delapan area MCSP KPK yang nilainya sudah disampaikan Pak Bupati. Sebenarnya data itu sudah tersedia, hanya saja kemarin dinas-dinas terlambat mengunggah berkas," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Selasa.
Baca juga: Kabupaten Bekasi berstatus zona merah pengawasan KPK
Dia mengatakan sebagai tindak lanjut dari pencapaian tersebut, pemerintah daerah melalui rapat pimpinan menyepakati untuk membentuk tim khusus guna meningkatkan nilai MCSP sekaligus menambah motivasi kinerja aparatur dalam upaya pencegahan korupsi.
"Kami membentuk tim dengan target-target yang harus diselesaikan. Tim terdiri atas perwakilan perangkat daerah untuk menjalankan misi khusus memastikan setiap perangkat segera menuntaskan administrasi yang diperlukan sesuai penilaian KPK. Karena kita juga tidak mau daerah kita yang menjadi penilaian MCSP KPK ini nilainya rendah," katanya.
Pihaknya berharap Kabupaten Bekasi dapat memperoleh hasil lebih baik sekaligus terhindar dari tindakan tercela oleh aparatur yang dapat merusak lembaga.
"Kita ingin posisi Kabupaten Bekasi lebih baik dari tahun kemarin. Alhamdulillah sinergi dari perangkat daerah ini jalan. Jadi mereka ini sebenarnya sudah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, cuma mereka harus himpun dan mereka harus segera upload," katanya.
Baca juga: KPK: Nepotisme promosi jabatan bentuk penyimpangan integritas
Ia mengaku telah menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk melengkapi dokumen secara jelas dan lengkap sebelum mengunggah serta diverifikasi oleh KPK.
"Dari hasil verifikasi itu akan terlihat mana yang ditolak untuk diperbaiki lagi. Tidak boleh kembali ke yang sudah lewat, harus progres ke depan. Insya Allah harapan kita semua bisa diselesaikan oleh teman-teman perangkat daerah. Saya sendiri diperintah Pak Bupati untuk memantau," ucapnya.
Ida menegaskan persoalan utama saat ini murni administratif, bukan substansi program atau kinerja. Pemkab Bekasi kini tinggal menunggu hasil verifikasi Kopsurgah KPK RI.
Beberapa perangkat daerah seperti Bappeda, memiliki beban dokumen lebih banyak karena harus bersinergi dengan perangkat daerah lain. Seluruh perangkat daerah juga telah dikumpulkan untuk mengevaluasi titik lemah dan mempercepat penyelesaian.
Dirinya menyebut posisi Kabupaten Bekasi di urutan keempat terendah se-Jawa Barat bukanlah hasil akhir karena skor tersebut masih bersifat sementara sebelum disahkan pada akhir tahun ini.
"Tapi kita tidak menunggu sampai akhir Desember untuk melakukan perbaikan. Evaluasi sudah berjalan dan perbaikan terus dilakukan," ucapnya.
Baca juga: KPK ingatkan proses seleksi jabatan ASN pemda bebas konflik kepentingan
Pemkab Bekasi memastikan langkah perbaikan terus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir periode penilaian seperti yang terjadi saat ini.
"Ini rutinitas setiap tahun. Harusnya berjalan sesuai regulasi dan sistem, tidak menumpuk di akhir. Kita harus bekerja dengan sistem," ucap dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menyatakan hasil penilaian tersebut menjadi peringatan dari KPK yang harus segera menjadi perhatian bersama sehingga perencanaan dapat selaras dengan ketertiban administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Harus menjadi bahan evaluasi dan menjadi perhatian serta tanggung jawab bersama. Nanti kami akan sampaikan supaya semangat para ASN dapat membangkitkan etos kerja yang tinggi. Sebab tanggung jawab itu merupakan salah satu modal untuk bisa menghindari perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara," katanya.
Menurut Aria momentum pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu ajang evaluasi terhadap kinerja eksekutif dan legislatif yang bertugas untuk kepentingan publik. "Oleh sebab
itu momentum KUA dan PPAS untuk rencana tahun 2026 perlu menjadi perbaikan bersama," kata dia.
