Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat mendapatkan sorotan tajam hingga berstatus zona merah pengawasan berdasarkan hasil penilaian 'Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention' (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Capaian MCSP seluruh pemda termasuk Kabupaten Bekasi bisa diakses masyarakat secara terbuka melalui website jaga.id," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dihubungi dari Cikarang, Jumat.
KPK bahkan memberikan atensi khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berikut jajaran atas lemahnya pemantauan, pengendalian dan pengawasan tata kelola pemerintahan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam laporan terkini MCSP, Kabupaten Bekasi hanya mendapatkan 44,4 poin, menempatkan daerah tersebut pada posisi 25 dari total 28 pemerintah daerah yang dinilai. Kabupaten Bekasi menjadi terendah keempat se-Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Bekasi peringatkan jabatan bukan barang dagangan
Menurut dia, skor rendah ini dipandang KPK sebagai sinyal serius bahwa upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bekasi masih belum berjalan optimal mengingat MCSP adalah instrumen untuk memantau dan mengukur tata kelola pemerintahan daerah melalui delapan area utama.
Area dimaksud mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan serta peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Dia menjelaskan sistem ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya yakni Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK menemukan Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang paling banyak belum mengunggah evidence atau bukti dukung dari delapan area tersebut.
"Kondisi ini mengindikasikan lemahnya kepatuhan dan komitmen birokrasi terhadap standar pencegahan korupsi yang telah ditetapkan," katanya.
Baca juga: KPK: Nepotisme promosi jabatan bentuk penyimpangan integritas
Budi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pada seluruh proses pemerintahan, terutama dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Proses pengisian jabatan merupakan salah satu titik rawan terjadi praktik koruptif.
"Proses seleksi jabatan ASN di pemerintah daerah harus dilaksanakan secara transparan, bebas dari konflik kepentingan dan berintegritas, sehingga potensi terjadi korupsi dapat diminimalisir," katanya.
Pihaknya terus melakukan pendampingan dan pengawasan melalui instrumen MCSP, terutama pada daerah yang menunjukkan skor rendah. Peringatan KPK muncul seiring berlangsung proses seleksi terbuka sekretaris daerah serta delapan jabatan eselon dua di lingkup Pemkab Bekasi.
KPK menilai momentum seleksi ini harus menjadi ajang pembuktian komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola manajemen ASN. Namun pada kenyataannya masih belum dilaksanakan secara optimal dengan indikasi tidak transparan serta disinyalir ada dugaan tindak kolusi dan nepotisme.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM) Bekasi Hamludin menilai rapor merah dari KPK sebagai alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera bebenah menjadi birokrasi pemerintah yang bersih.
Baca juga: KPK ingatkan proses seleksi jabatan ASN pemda bebas konflik kepentingan
Dirinya menyebut skor rendah tersebut mencerminkan ada masalah serius baik dalam aspek administrasi maupun implementasi dalam kaitan kebijakan antikorupsi.
"Nilai rendah ini merupakan peringatan bahwa kepala daerah dan jajaran harus sungguh-sungguh menjalankan pemerintahan yang bersih dan profesional. Ini sinyal bahwa praktik-praktik yang berpotensi transaksional harus dihentikan," katanya.
Menurut dia, penilaian buruk dari KPK jarang diberikan secara terang-terangan sehingga harus dipandang sebagai kesempatan untuk melakukan koreksi mendalam. Salah satunya menekankan agar proses seleksi sekretaris daerah (sekda) ataupun jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan dengan integritas tinggi tanpa kepentingan tertentu.
"Jangan sampai terjadi tukar menukar jabatan dengan imbalan tertentu. Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Terutama memastikan tidak ada praktik nepotisme maupun kolusi pada seleksi maupun rotasi, mutasi dan promosi pejabat," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.