Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mengunjungi perusahaan yang telah melindungi pekerjanya melalui program bantuan kembali bekerja atau 'Return To Work' (RTW).
Kunjungan bertajuk pendampingan pasien RTW dilakukan ke PT. KMK Plastics Indonesia di kawasan industri Jababeka XI, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi untuk bertemu manajemen perusahaan beserta tenaga kerja bernama Inta.
"Bapak Inta selaku operator produksi mengalami kecelakaan kerja saat hendak pulang ke rumah hingga mengalami cacat anatomi yaitu amputasi pergelangan kaki kiri," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj di Cikarang, Rabu.
Ia menyatakan Inta selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mendapatkan perawatan dan pengobatan di rumah sakit, mulai dari operasi, pengobatan rawat jalan, fisioterapi hingga pembuatan kaki palsu sejak mengalami insiden kecelakaan.
"Biaya yang dikeluarkan sejak Bapak Inta mengalami kecelakaan merupakan tanggung jawab dari program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah mendukung program RTW dengan mendaftarkan tenaga kerjanya untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pihaknya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta, termasuk menjalin sinergi dengan pusat layanan kecelakaan kerja maupun pemberi kerja guna memastikan setiap layanan dilakukan secara paripurna.
"Terima kasih kepada PT. KMK Plastics yang sudah memberikan kesempatan kepada Bapak Inta untuk bisa kembali bekerja," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.
Indhy menjelaskan RTW merupakan program bantuan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja agar dapat kembali bekerja secara optimal, baik di pekerjaan lama maupun baru yang sesuai.
Bantuan tersebut mencakup pelayanan kesehatan, rehabilitasi, pelatihan kerja serta pendampingan untuk mengoptimalkan pemulihan maupun produktivitas pekerja. Program ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menjadi dasar return to work.
Tujuan program ini adalah memberikan perlindungan dan pemulihan layak bagi pekerja dan keluarga, meminimalisir derajat kecacatan akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja serta menemukan pekerjaan lain sesuai kemampuan pekerja maupun rekomendasi dari dokter penasehat.
"Jika ada pekerja mengalami kecelakaan kerja baik berangkat, pulang, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja, maka kami bersama perusahaan akan membantu pekerja memberikan pendampingan sejak dari UGD, proses pelayanan kesehatan hingga pendampingan peserta kembali bekerja," katanya.
Sejumlah syarat program ini mencakup tertib pembayaran iuran jaminan sosial dari pemberi kerja, peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, rekomendasi fasilitasi program dari dokter penasehat serta pemberi kerja dan peserta menandatangani persetujuan mengikuti program.
HRD PT. KMK Plastics Indonesia Maskuri mengucapkan terima kasih atas kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sehingga karyawannya bisa kembali melakukan aktivitas.
"Saat ini perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja Bapak Inta sudah dinyatakan selesai dan pihak perusahaan sudah memperkerjakan kembali yang bersangkutan sebagai operator produksi," katanya.
Baca juga: 19.800 pekerja informal di Purwakarta dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Dinilai cacat hukum, Tim Advokasi Jamsos desak presiden bubarkan Pansel Dewas BPJS
Baca juga: Banda Aceh berikan perlindungan jamsostek bagi 4.800 pekerja rentan
