Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mendampingi dua orang peserta dari pekerja perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja melalui program "Return to Work".
"Kami memberikan pendampingan program Return to Work kepada tenaga kerja atas nama Yamin dan Iyus Santoso di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan Yamin dan Iyus Santoso merupakan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja.
Yamin terdaftar sebagai peserta program dari tempat kerjanya di perusahaan Dana Press Metal. Kecelakaan tersebut mengakibatkan salah satu pergelangan tangannya harus diamputasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang gelar sosialisasi kepatuhan program kepada klinik kesehatan
Sedangkan Iyus Santoso yang terdaftar sebagai peserta melalui perusahaan Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific harus mengalami amputasi di bagian jari ke 3-5 tangan kanan.
Saat ini Yamin sudah diberikan alat bantu berupa mioelektrik hand untuk membantu aktivitas dalam pekerjaan. Sedangkan Iyus Santoso masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi siap menggunakan tangan palsu.
"Dengan adanya bantuan alat berupa mioelektrik hand, diharapkan tenaga kerja mampu kembali bekerja di perusahaan," katanya.
Namun apabila mereka masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka program ini memberikan kesempatan bagi kedua peserta untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai kebutuhan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan manfaat santunan JKM petugas pemilu
Hendrayanto menjelaskan program "Return to Work" merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.
"Salah satu manfaat dari program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang berbentuk bantuan untuk kesiapan kembali bekerja," katanya.
Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai dapat kembali bekerja dengan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni dua ahli waris pekerja rentan
Tidak berhenti di situ, melalui program ini BPJAMSOSTEK juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta untuk ikut andil dalam mendukung program dengan komitmen tetap mempekerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
"Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali," kata dia.