Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016—2020.
"Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Baca juga: Kejagung perkuat langkah penanganan kejahatan transnasional lewat tim JAGO
Baca juga: Kejagung sebut pengembalian uang di kasus Chromebook hampir Rp10 miliar
Baca juga: Kejagung respons keputusan PN Jaksel yang tolak praperadilan Nadiem Makarim
Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.
Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Iya (naik sidik)," ucapnya.
