Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh akan melakukan evaluasi kebijakan tentang pemagangan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan buruh dalam unjuk rasa ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Penggerak Perubahan Plus.
"Tentu kami menindaklanjuti aspirasi pengunjuk rasa melalui proses kajian bersama Forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam waktu 14 hari," kata bupati saat menerima perwakilan pengunjuk rasa di Karawang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan aspirasi terkait pencabutan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2025 tentang Pemagangan, serta kenaikan upah minimum sebesar 10 persen.
Baca juga: Bupati Karawang pesan pemuda yang akan magang ke Jepang jaga kedisiplinan
Baca juga: Ratusan warga Karawang ikut seleksi tahap awal magang ke Jepang
Ia menyampaikan, salah satu fokus utama dalam kajian yang dilakukan ialah mengevaluasi program pemagangan di perusahaan-perusahaan wilayah Karawang
"Kami menerima aspirasi dari para pengunjuk rasa, termasuk dari serikat pekerja. Terkait pemagangan, kita sepakat akan lakukan kajian bersama dalam waktu 14 hari ke depan," katanya.
Selain itu, aspirasi mengenai reformasi agraria juga menjadi perhatian, dan pihaknya akan terus berupaya memperkuat kebijakan yang berpihak pada petani lokal.
Ketua Koalisi Buruh Penggerak Perubahan Plus, Dion Untung Wijaya menyampaikan unjuk rasa yang digelar ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah daerah agar serius menanggapi keluhan buruh.
Baca juga: Disnakertrans Karawang sebut minat masyarakat magang ke Jepang tinggi
“Pak Bupati menginginkan adanya evaluasi dulu, dikaji dulu, bersama-sama dengan kita, khususnya di forum lembaga kerja sama tripartit dalam waktu 14 hari,” katanya.
Sesuai dengan kajian itu, nantinya akan diputuskan apakah kebijakan tentang pemagangan akan dicabut atau tidak.
Selain tentang pemagangan, buruh juga mendesak pemerintah menaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 10 persen, sebagai bentuk penyesuaian terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup di Karawang.
