Depok (ANTARA News Megapolitan) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Depok, Jawa Barat, untuk sementara memutuskan sambungan listrik 700 pelanggan yang menunggak tagihan bulanan.
Menurut Humas PLN Area Depok, Setyo Budiono, di Depok, Sabtu mengatakan tindakan tegas ini dilakukan oleh PLN ULP Sawangan pada Rabu (21/11).
PLN ULP Sawangan juga melakukan sosialisasi agar pelanggan tertib bayar tagihan penggunaan listrik.
"Pemutusan sementara dilaksanakan terhadap penunggak satu bulan. Masa pembayaran listrik bulanan mulail 1 sampai 20," katanya.
Jika pada atnggal 20 pelanggan belum membayar tagihank, maka pada tanggal 21 untuk sementara aliran listriknya langsung diputus.
Dikatakanya, pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB. Kemudian, jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut g MCB yg terpasang pada kWh meter PLN.
Tetapi, lanjutnya bila pelanggan menunggak tiga bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar. Jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik baru serta melunasi tunggakan.
Ia berharap agar pelanggan membayar listrik secara tertib agar tidak mengalami pemutusan aliran listrik sementara.
PLN Depok putuskan sambungan listrik penunggak tagihan
Sabtu, 24 November 2018 10:04 WIB
Tindakan tegas ini sudah dilakukan oleh PLN ULP Sawangan pada Rabu (21/11) dengan jumlah tunggakan pelanggan mencapai 700 pelanggan.