Jakarta (ANTARA) - Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) meminta pemerintah bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus deportasi salah satu anggotanya, warga negara Rusia Artem Kotukhov, yang telah aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia sejak 2018.
Artem diketahui menikah dengan perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur, dan menetap di Bali. Selama tinggal di Indonesia, ia dikenal aktif membantu aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sejumlah operasi pengungkapan jaringan narkoba internasional yang melibatkan warga asing.
Namun, kiprahnya dalam mendukung pemberantasan narkoba justru berujung pada deportasi. Pada 24 Juni 2023, ia dideportasi tanpa alasan yang jelas. Menurut LANN, seluruh dokumen milik Artem telah lengkap dan sah secara hukum, termasuk SKCK dari Mabes Polri, surat keterangan Kedutaan Besar Rusia, serta surat dari Interpol yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki catatan kriminal di negara mana pun.
“Kami sangat heran dengan alasan deportasi yang terus berkelanjutan. Masa cekal yang seharusnya hanya enam bulan kini sudah jauh terlampaui,” ujar perwakilan LANN dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
LANN menduga, aktivitas Artem yang kerap membantu aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas negara justru membuatnya tidak disukai oleh oknum tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan sindikat narkotika.
Sementara itu, pejabat pemerintah Heti Widiastuti yang turut menyoroti kasus ini meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi. “Pemerintah akan mendalami kasusnya secara menyeluruh. Kita harus bersabar menunggu hasilnya karena keputusan sepenuhnya ada di tangan pimpinan,” ujarnya.
Deportasi ini juga berdampak berat bagi keluarga Artem. Istrinya yang merupakan warga negara Indonesia dilaporkan mengalami tekanan psikis berat, sementara penyakit kanker tiroid yang dideritanya dilaporkan semakin memburuk.
LANN menilai, tindakan deportasi terhadap Artem bertentangan dengan semangat penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Menurut lembaga itu, individu yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan apresiasi, bukan justru menjadi korban ketidakpastian hukum.
Artem dikabarkan telah melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga negara, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Istana Presiden, Mabes Polri, Komisi III dan Komisi I DPR RI, serta DPP Partai Gerindra. Ia juga menyampaikan aduan terbuka melalui media sosial yang menarik perhatian jutaan warganet, namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pihak berwenang.
“Artem siap disidangkan secara terbuka untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak. Jika bersalah, ia siap menjalani konsekuensi hukum. Namun bila tidak, seharusnya negara memberi perlindungan dan keadilan,” kata perwakilan LANN.
LANN berharap pemerintah segera meninjau ulang keputusan deportasi tersebut demi menjaga tegaknya keadilan dan martabat hukum Indonesia di mata dunia internasional, sekaligus membuka kembali kesempatan bagi Artem untuk hidup bersama keluarganya di Indonesia tanpa tekanan hukum yang tidak jelas.
LANN minta pemerintah adil tangani kasus deportasi Artem
Minggu, 9 November 2025 0:02 WIB
Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) meminta pemerintah bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus deportasi salah satu anggotanya, warga negara Rusia Artem Kotukhov. ANTARA/HO
