Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyusun regulasi berupa peraturan Bupati Bekasi terkait petunjuk teknis pemanfaatan aset atau barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu strategi pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Pemerintah daerah terus mendorong pemanfaatan BMD secara optimal sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan sekaligus peningkatan pendapatan asli daerah," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Bekasi Iwan Indra Purnawan di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum sekaligus petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemanfaatan BMD dimulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan sampai dengan pelaksanaan kerja sama.
Ia menjelaskan poin penting pada regulasi ini mengatur skema Bangun Guna Serah (BGS) yakni bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta di mana mitra diberikan hak untuk membangun atau mengembangkan aset daerah.
Kemudian memanfaatkan aset tersebut dalam jangka periode tertentu serta menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian berakhir. Pola ini dikenal juga dengan istilah 'Build Operate and Transfer' (BOT).
Dirinya mengaku meski skema ini memiliki potensi yang besar namun hasil evaluasi internal menunjukkan bahwa proses pemilihan mitra BGS di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan.
Di antaranya belum ada standar baku seleksi mitra, lemah pengawasan, minim dokumentasi serta kurang transparansi kepada publik. Kondisi ini dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan, inefisiensi pengelolaan aset serta potensi kerugian fiskal bagi pemerintah daerah.
Ia berharap regulasi ini mampu menjamin proses secara profesional, transparan dan akuntabel serta memperoleh mitra yang profesional, berpengalaman juga memiliki kemampuan finansial yang memadai.
"Pemanfaatan BMD melalui BGS bukan sekadar kerja sama pemanfaatan tapi juga strategi jangka panjang mengoptimalkan aset daerah yang selama ini tidak produktif," katanya.
Iwan menyebut kehadiran regulasi ini sangat penting agar kerja sama yang dilakukan membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Salah satu rencana pelaksanaan pemanfaatan BMD yang akan mengacu pada Peraturan Bupati ini adalah pekerjaan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang kondisinya sudah tidak layak pasca terjadinya kebakaran," katanya.
Menurut dia pemanfaatan aset daerah melalui BGS terbukti mampu meningkatkan efisiensi dan pendapatan daerah. Beberapa kota seperti Balikpapan dan Denpasar telah memanfaatkan pola ini untuk membangun fasilitas publik dan properti bernilai tinggi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Di sisi lain, tanpa regulasi teknis yang kuat, sejumlah daerah menghadapi masalah seperti keterlambatan serah terima aset, wanprestasi mitra hingga potensi kehilangan nilai aset akibat minim fungsi pengawasan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, banyak aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan dalam beberapa kasus dibiarkan terbengkalai.
"Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat memiliki aset strategis yang potensial dikembangkan melalui kerja sama BGS, terutama di sektor properti, perdagangan dan layanan publik," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui penyusunan regulasi ini menegaskan komitmen dalam mendorong tata kelola aset yang lebih modern, terbuka serta berbasis kinerja.
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung realisasi program pembangunan prioritas daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih maksimal, tanpa harus selalu bergantung pada pembiayaan dari APBD.
