Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun regulasi yang mengatur adopsi kecerdasan buatan (AI) nasional dengan memprioritaskan peraturan terkait etika dan keamanan.
"Regulasi pertama yang kita segerakan adalah terkait etika dan keamanan. Jadi itu, nanti untuk yang mengatur industri akan disiapkan berikutnya," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan pada Selasa.
Pemerintah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai fondasi awal bagi negara untuk menerima adopsi teknologi AI. Ke depannya, pemerintah akan menyiapkan beberapa peraturan turunan dari Buku Putih tersebut.
Saat ini Kemkomdigi tengah melakukan uji publik dokumen tersebut yang awalnya dijadwalkan berlangsung hingga 22 Agustus 2025 namun akhirnya diputuskan diperpanjang sampai 29 Agustus 2025.
"Jadi ada tiga hari lagi untuk masyarakat memberikan masukan-masukan sebelum kemudian kami berproses di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian Hukum. Masukan-masukan ini tidak tertutup hanya kepada masyarakat saja, tapi kemarin juga kami menerima masukan dari kementerian/lembaga lain," kata Meutya.
Menurut Meutya, proses penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dilakukan bersama 40 kementerian/lembaga.
