Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama sejumlah instansi pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan teknologi Meta di Jakarta Selatan, Rabu, untuk meminta komitmen kepatuhan platform digital pada hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditemui seusai sidak.

Meutya menjelaskan, kegiatan sidak ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah telah menjalin komunikasi dan pihak Meta baik secara formal dan persuasif. Karena dianggap belum menjalani kepatuhan, Kemkomdigi akhirnya mendatangi langsung kantor pengelola media sosial Facebook dan Instagram tersebut.

Pemerintah menilai Meta masih belum memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penyebaran disinformasi di media sosial.

"Akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan. Kita tahu disinformasi bukan hanya masalah di Indonesia, tapi global," ujar Meutya.

Dalam sidak itu, Kemkomdigi meminta Meta untuk terbuka soal algoritma dan moderasi konten. Meta juga diminta untuk memenuhi kewajiban melapor sesuai ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026