Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat pemenuhan dokumen Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh target capaian 100 persen dapat diselesaikan sebelum akhir Oktober 2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, hingga pertengahan Oktober ini, progres pengunggahan dokumen masih belum maksimal. Dari total dokumen yang wajib diunggah, baru 294 dokumen yang sudah disampaikan, sementara 388 dokumen lainnya masih dalam proses.
“Saya minta seluruh SKPD segera mengunggah seluruh dokumen MCP. Jangan menunggu besok, jangan menunda lagi. Kalau ada kendala teknis, Diskominfo harus bantu dan selesaikan hari ini juga,” tegas Rudy di Cibinong, Kamis.
Baca juga: KPK sebut skor tata kelola keuangan Pemkab Bogor membaik
Ia menargetkan progres MCP meningkat signifikan dalam satu minggu ke depan. Pemkab Bogor, kata Rudy, berkomitmen menuntaskan seluruh dokumen MCP 100 persen sebelum akhir bulan ini.
“Mulai hari ini semua harus bergerak cepat. Kita kejar bersama-sama sampai tuntas 100 persen,” ujarnya.
Rudy juga meminta setiap kepala perangkat daerah memantau langsung proses unggah dokumen dan memastikan tidak ada hambatan, baik teknis maupun administratif, yang memperlambat penyelesaian.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi sejumlah dinas yang telah menunjukkan kemajuan signifikan, namun meminta agar percepatan terus dilakukan hingga semua dokumen rampung.
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen tingkatkan nilai MCP 2024 dari KPK
Ia menugaskan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk membantu penuh perangkat daerah dalam penyesuaian ukuran file, sistem unggah, dan kompresi data.
“Jangan sampai kendala teknis jadi alasan keterlambatan. Semua harus diselesaikan hari ini,” kata Rudy.
Rudy menegaskan, percepatan MCP merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai informasi, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 KPK dilaksanakan secara daring melalui tautan resmi yang dikirim lewat WhatsApp atau email spi@kpk.go.id dengan periode pengisian antara Agustus hingga Oktober 2025.
