Depok (ANTARA) - Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum) Dr. Tasrif M. Saleh menyatakan kesimpulan rapat kerja 8 Poin Percepatan Reformasi Polri yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, harus menjadi tantangan bagi institusi Polri untuk berbenah dan meningkatkan kinerja.

"Yang disimpulkan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada Senin kemarin menjadi tantangan polri untuk terus berbenah dan tingkatkan kinerja," kata Tasrif di Kota Depok, Rabu.

Dosen Hukum Universitas Jayabaya ini melanjutkan, bahwa melalui kesimpulan atau notulensi rapat tersebut, institusi Polri masih didukung oleh masyarakat untuk tetap di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian atau dibuatkan Kementerian Kepolisian.

Tasrif menyebutkan juga 8 Poin tersebut secara simbolik institusi Polri benar -benar untuk masyarakat, tetapi kepercayaan tersebut kini menjadi tantangan bagi institusi ini, Polri harus buktikan kepercayaan masyarakat melalui peningkatan kinerja.

"Tuntutan masyarakat kepada institusi Polri harus bertransformasi. Tentu, poinnya bahwa Polri harus mewujudkannya secara terukur, terutama selama ini yang menjadi benang kusutnya ialah masalah kultural yang harus didorong terutama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan profesional, humanis, dan modern" ujar Tasrif.

Tasrif pun menyadari bahwa tantangan dari masyarakat tersebut harus didukung oleh kenaikan budget untuk operasional dan infrastruktur. Apalagi institusi Polri yang modern saat ini harus beradaptasi dengan teknologi dan kecerdasan buatan (AI).

"Era polisi modern, menuntut dan mengharuskan instusi Polri untuk mengoptimalkan peranan teknologi seiring dengan perkembangan modus kejahatan yang baru. Kemudian tidak lupa juga membuatkan sistem merit serta reward bagi anggota melalui kenaikan gajinya" ujar Tasrif.

Tasrif pun menyakini bahwa keputusan politik 8 Poin Percepatan Transformasi Polri terkait Polri yang dibacakan oleh Ketua Komisi III Habiburrokhman yang berasal dari Partai Gerindra menunjukan bahwa Polri mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif maupun eksekutif dalam hal ini Presiden Prabowo.

Untuk diketahui, ini lah 8 Poin Percepatan Reformasi Polri:

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan POLRI berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi POLRI bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang POLRI.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap POLRI berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal POLRI diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran POLRI yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satker jajaran POLRI yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu Indikatif, pagu Anggaran dan Alokasi anggaran sampai menjadi DIPA POLRI dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan Semangat Reformasi POLRI dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi POLRI dititikberatkan pada reformasi kultural dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas, dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU POLRI akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundangan-undangan terkait.



Pewarta: Feru Lantara
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026