Cikarang, Bekasi (ANTARAnews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menerima sebanyak 20 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah setempat selama periode Januari hingga September 2018.
"Laporan tersebut meliputi pencemaran udara, limbah B3 hingga kebisingan," kata Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko, di Cikarang, Rabu.
Dari seluruh laporan tersebut 80 persen di antaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan hidup dikenakan sanksi.
"Perusahaan yang sudah terbukti mencemari lingkungan dikenakan sanksi administrasi semua," katanya.
Sementara perusahaan lain yang dilaporkan masyarakat atas dugaan yang sama saat ini tengah dalam proses tindaklanjut.
"Semua perusahaan yang kami tangani itu berdasarkan pengaduan masyarakat atau perorangan dan lembaga. Kita menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.
Tindaklanjut laporan atau pengaduan yang diterima berdasarkan standar operasional prosedur dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti telaah secara administrasi, verifikasi ke lapangan dan mencari pembuktian pengaduan.
"Setelah itu dibuatkan laporan hasil pengaduan untuk dianalisis sanksi apa yang akan diberikan,"ujar Arnoko.
Dia menjelaskan beberapa sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan meliputi sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan dan pidana.
"Tapi memang yang dikedepankan ialah sanksi administrasi dulu. Seperti teguran tertulis maupun paksaan dari pemerintah," katanya.
Dalam menyelesaikan pengaduan yang diterima, pihaknya membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) lingkungan yang didalamnya berisikan Dinas Lingkungan Hidup, Kejaksaan, Kepolisian, serta Satpol PP.
"Jadi kalau ada persoalan (pengaduan) yang cukup besar maka kita melibatkan mereka (Gakkumdu Lingkungan). Karena bisa jadi di dalam pengaduan itu ada unsur pidananya," ujar Arnako.
Pemkab Bekasi terima 20 kasus pencemaran lingkungan
Rabu, 3 Oktober 2018 18:52 WIB
Laporan tersebut meliputi pencemaran udara, limbah B3 hingga kebisingan.