Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa gas buang dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tidak akan mencemari lingkungan karena sudah sesuai dengan analisis dampak lingkungan (amdal).
“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” ucap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Jakarta, Senin.
Eniya menyampaikan PLTSa harus menggunakan scrubber. Scrubber merupakan alat pengendali yang efektif meminimalisir pencemaran udara dari gas buang yang dikeluarkan oleh suatu industri.
“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya.
Dalam kesempatan tersebut, Eniya juga menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditargetkan untuk rampung dalam waktu dekat.
Hanya tersisa satu ayat yang masih dibahas, yakni terkait dengan teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Ada satu ayat yang masih dibahas,” ucapnya.
