Jakarta (ANTARA) - OVO Finansial menegaskan komitmennya terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, transparansi regulasi, dan perlindungan konsumen.
Hal itu terungkap dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/9), terkait penetapan batas atas suku bunga pada layanan pinjaman daring (pindar) yang kini tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Acara menghadirkan narasumber ahli lintas bidang antara lain, Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Hukum Persaingan Usaha USU), Prof Ine Minara S Ruky (Guru Besar Ekonomi Industri UI), dan Karaniya Dharmasaputra (Komisaris OVO Finansial).
Dalam paparannya, Karaniya Dharmasaputra menegaskan OVO Finansial selalu menerapkan suku bunga jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan yaitu rata-rata 0,06 persen-0,2 persen per hari dibandingkan dengan batas 0,4 oersen-0,8 pesen yang diatur AFPI.
Ia juga menyampaikan pihaknya tidak pernah menjadi pengurus inti AFPI atau terlibat dalam perumusan pedoman suku bunga. Selain itu, pihaknya tidak memperoleh economic benefit dari kebijakan ini selama periode gugatan KPPU bahkan mencatatkan kerugian operasional selama 2019–2023.
"Di sisi lain, kami berkomitmen penuh untuk memberikan keterangan yang objektif, transparan, dan berbasis data dalam proses hukum yang ada," ucap Karaniya.
Guru Besar Hukum Persaingan Usaha USU Prof Ningrum Natasya Sirait memaparkan penegakan hukum persaingan usaha tidak boleh dilepaskan dari konteks regulasi dan tujuan perlindungan konsumen.
"Ketika suatu kebijakan diterapkan atas dasar arahan regulator demi menata pasar dan melindungi masyarakat, maka itu bukan kartel, melainkan bentuk pelaksanaan mandat undang-undang," ujar dia.
Dalam konteks ini, lanjut dia, penting bagi kepentingan publik dan terutama pengambil kebijakan untuk tidak menyederhanakan perkara yang kompleks menjadi tuduhan sepihak, agar tujuan undang undang dapat dirasakan masyarakat secara langsung.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Industri UI Prof Ine Minara S Ruky mengatakan batas atas suku bunga khususnya pada sektor industri yang mengutamakan keterjangkauan dan aksesibilitas seperti platform fintech lending yang resmi justru menciptakan tata kelola industri yang lebih sehat.
“Dalam praktiknya, pembatasan ini bukan menekan inovasi, melainkan memperkuat kepercayaan pasar pada platform resmi yang patuh regulasi. Ini penting bagi keberlanjutan industri P2P lending dan masyarakat yang membutuhkan akses pendanaan secara transparan dan bertanggung jawab," tuturnya.
Ia berharap diskusi ini bisa mempertegas tujuan utama regulasi batas bunga yakni melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi yang pernah mencapai 2–3 pesen per hari yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Sebelumnya diketahui, ada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 terkait dugaan penetapan harga bunga oleh 97 penyelenggara fintech lending termasuk OVO Finansial. Nilai transaksi yang dikaitkan dalam periode 2020–2023 mencapai Rp1.650 triliun, menjadikannya salah satu perkara terbesar dalam sejarah KPPU.
Di sisi lain, batas atas suku bunga pinjaman daring yang menjadi pokok perkara adalah bagian dari regulatory compliance berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bukan kesepakatan antar pelaku usaha. Ini tertuang dalam Pedoman Perilaku AFPI dan ditegaskan kembali dalam SEOJK No 19/2023.
Isu ini menyangkut aspek penting dalam industri keuangan digital, yaitu keterjangkauan konsumen, keberlanjutan model bisnis pindar serta kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, isu ini perlu ditempatkan dalam perspektif objektif dan berdasarkan fakta.
