Kota Jambi (ANTARA) - DPRD Provinsi Jambi dorong adanya Peraturan Daerah Khusus Penanggulangan HIV/AIDS, mengingat selama ini regulasi yang ada hanya berupa Surat Edaran Nomor 350/SE/Setsa-Kesra-3.1/I/2022 tentang pelaksanaan penanggulangan penyakit HIV/AIDS.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata di Jambi, Rabu, mengatakan rencana tersebut akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), agar bisa dibahas lebih lanjut. Perda itu dinilai sangat penting supaya Jambi memiliki dasar hukum kuat dalam penanganan penyakit menular tersebut.
Pemerintah harus mempersiapkan perda sebelum program dari lembaga donor internasional (Global Fund) berakhir di tahun 2030, apalagi di Jambi hingga Agustus 20205 telah ditemukan adanya 3.319 Orang Dengan HIV (ODHIV).
Ketua Yayasan Kanti Sehati Sejati Jambi, David Chandra Herwindo, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggung keberlanjutan program HIV.
Perda menjadi sesuatu yang dinilai penting untuk menopang program penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ike Silvia, mengungkapkan 3.319 Orang Dengan HIV (ODHIV) yang ditemukan di Jambi tercatat 2.224 ODHIV sudah mengetahui statusnya, 1.516 menjalani pengobatan ARV (on ART) dan 1.038 di antaranya berhasil mencapai kondisi viral load tertekan (tersupresi).
Ike merinci, dari distribusi kasus baru, pada 2025 tercatat 222 kasus baru HIV. Kelompok populasi yang paling banyak terdampak adalah pasangan ODHIV 14 persen, diikuti pekerja seks sembilan persen dan laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki sembilan persen.
