Bengkayang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalbar mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera mempercepat implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) guna memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah dan wilayah ulayat.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul belum optimalnya pelaksanaan Perda PPMHA meskipun regulasi turunan telah tersedia, baik dalam bentuk Peraturan Bupati maupun keputusan pembentukan panitia pelaksana pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus menilai, keterlambatan implementasi berpotensi memperpanjang konflik agraria yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat adat dengan pihak lain, termasuk korporasi dan pemegang izin lahan.
"Keberadaan Perda PPMHA seharusnya menjadi payung hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat, bukan sekadar produk hukum yang berhenti pada tataran administratif," ujar Esidorus di Bengkayang, Minggu.
Ia menegaskan DPRD aman terus mendorong pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis agar menunjukkan komitmen nyata dengan mempercepat tahapan verifikasi, validasi, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat sesuai amanat Perda.
“Perda ini bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria. Dengan pengakuan resmi, hak ulayat masyarakat adat dapat dijamin oleh negara,” ujarnya.
Dia juga menilai percepatan implementasi Perda PPMHA sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sosial dan menciptakan kepastian investasi yang berkeadilan, karena konflik lahan selama ini kerap menghambat pembangunan daerah.
Esidorus berharap sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil dapat mempercepat implementasi Perda PPMHA, sehingga pengakuan masyarakat hukum adat tidak lagi tertunda dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, Ketua Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Bengkayang Angga, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh komunitas adat dampingan yang telah menyelesaikan pemetaan wilayah adat secara mandiri.
Pemetaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persyaratan pengakuan resmi oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Perda PPMHA dan regulasi turunannya.
AMAN Bengkayang berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil pemetaan tersebut dengan menerbitkan SK pengakuan, agar wilayah adat yang telah dipetakan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak terus tergerus oleh kepentingan lain.
"Selain pemetaan, AMAN bersama koalisi masyarakat sipil juga terus mendampingi komunitas adat dalam melengkapi dokumen administratif yang dibutuhkan, termasuk sejarah komunitas, struktur kelembagaan adat, serta bukti penguasaan wilayah secara turun-temurun," ujarnya.
Pada akhir tahun lalu, lanjutnya, AMAN Bengkayang bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait telah menggelar seminar lokakarya untuk menyamakan persepsi mengenai urgensi pengakuan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Baca juga: Notaris/PPAT di Tengah Pluralisme Hukum Papua
Baca juga: KKP perkuat pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat di ruang laut yang adil dan berkelanjutan
