Jakarta (ANTARA) - Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto ataa dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker sebelum memasuki mobil tahanan di kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.
Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka.
KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
