Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah dan tidak mau mengajukan praperadilan terhadap kasus yang menjeratnya.
"Saya mengakui kesalahan saya," ujar Ebenezer sebelum diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia mempertanggungjawabkan kesalahannya setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Baca juga: Ketua KPK sebut Immanuel Ebenezer minta uang Rp3 miliar untuk renovasi rumah
Baca juga: KPK ungkap Immanuel Ebenezer dapat motor setelah tanya Irvian Bobby
Baca juga: Irvian Bobby Mahendro, sosok koordinator yang terima aliran dana hingga Rp69 miliar
Baca juga: Presiden resmi berhentikan Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker
Baca juga: Ini 11 tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3
