Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengaku menolak permintaan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel demi menjaga prinsip, meski keputusan itu berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan.

Hal itu disampaikan Bobby saat memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

Bobby yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025 memaparkan adanya tekanan dari pimpinan terkait permintaan uang miliaran rupiah, intimidasi terhadap keluarga, hingga sanksi administratif setelah dirinya menolak permintaan tersebut.

Dalam persidangan, Bobby mengungkapkan dirinya sempat dipanggil ke ruangan Noel untuk membahas pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan. Dalam pertemuan itu, Noel disebut meminta dana tunai sebesar Rp3 miliar yang diistilahkan dengan sebutan “3 meter”.

“Kemudian saya diminta untuk masuk ke dalam satu ruangan, nah di dalam ruangan tersebut, beliau menyampaikan terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Bobby di hadapan majelis hakim.

Menurut Bobby, permintaan tersebut tidak berhenti pada angka Rp3 miliar. Noel juga diduga meminta tambahan Rp1 miliar melalui orang suruhannya, serta pengadaan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai lebih dari Rp600 juta.

Selain itu, Noel disebut sempat meminta sejumlah dana yang diperuntukkan bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Namun Bobby mengaku menolak permintaan tersebut karena tidak ingin melanggar prinsip yang dipegangnya.

Akibat penolakan itu, Bobby justru dipindahkan ke unit lain dan diberhentikan dari jabatannya atau nonjob. Ia menilai keputusan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pimpinan terhadap dirinya.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa justru menjadi korban kesewenang-wenangan pimpinan,” demikian terungkap dalam persidangan.

Bobby juga menjelaskan terkait aset kendaraan yang dibeli menggunakan dana non-teknis dari PJK3. Menurut dia, langkah itu merupakan strategi manajerial untuk menyimpan dana operasional dalam bentuk barang yang mudah dicairkan jika sewaktu-waktu ada kebutuhan mendesak dari pimpinan.

Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pimpinan, termasuk Herry Sutanto dan Fahrurozi, serta menutup keterbatasan anggaran institusi seperti pembayaran gaji staf honorer dan pengadaan blanko sertifikat.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya dugaan intervensi terhadap saksi. Bobby menyebut istri Immanuel Ebenezer sempat menghubungi ibundanya agar dirinya tidak memberikan keterangan yang dapat memojokkan Noel di persidangan.

Namun, Bobby menegaskan tetap memilih konsisten mengungkap kebenaran meski berada di bawah tekanan besar.

Usai sidang, tim penasihat hukum Bobby menegaskan kliennya hanya merupakan pelaksana instruksi pimpinan dan telah menunjukkan integritas dengan menolak permintaan dana tersebut.

“Klien kami telah menunjukkan integritas luar biasa dengan menolak permintaan THR dari pimpinan meskipun risikonya adalah kehilangan jabatan. Fakta ini membuktikan posisi klien kami hanyalah pelaksana yang berada di bawah tekanan besar,” kata tim penasihat hukum.

Mereka menambahkan Bobby secara ksatria mengakui adanya kesalahan prosedural dalam tata kelola dana tersebut dan menyatakan penyesalan mendalam sebagai bentuk tanggung jawab moral atas situasi operasional yang terjadi di bawah instruksi pimpinan.

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026