Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menekankan pentingnya memberikan perlindungan penuh kepada pekerja Indonesia, baik formal maupun informal guna mengantisipasi terjadi risiko pekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj menegaskan komitmennya untuk selalu memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk seluruh pekerja formal dan informal yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Dengan hanya melakukan pembayaran iuran sebesar Rp16.800 untuk pekerja informal, akan mendapatkan dua manfaat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)," katanya di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan melalui skema kepesertaan program, para pekerja yang terdaftar akan mendapatkan manfaat perlindungan secara penuh, sehingga mereka bisa menjalankan aktivitas pekerjaan dengan rasa aman dan nyaman tanpa memandang tingkat risiko.
"Pekerja dijamin keamanan dan ketenangannya saat bekerja, baik mereka yang memiliki tingkat risiko kecil maupun tinggi, sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan wajib untuk menjamin perlindungan diri," katanya.
Dia mencontohkan kejadian kecelakaan kerja yang dialami petugas survei paruh waktu atau informal Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi bernama Herlina Hermawati saat menjalankan tugas.
"Kami mengunjungi kediaman korban untuk mengetahui kondisi usai kecelakaan sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui manfaat Program JKK," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.
Indhy menjelaskan peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa Herlina terjadi ketika tengah melaksanakan tugas pendataan lapangan berkaitan Survei Jasa Penunjang Angkutan Tahun 2025 di Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Saat menjalankan tugas, Herlina tertabrak mobil, sehingga mengalami cedera yang memerlukan perawatan medis intensif. Beruntung terhitung sejak Juli 2023, korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga langsung mendapatkan perlindungan sesuai haknya.
Melalui kunjungan tersebut, pihaknya tidak hanya memastikan pelayanan manfaat diberikan secara cepat dan tepat, tetapi juga mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja, khususnya mereka yang memiliki risiko tinggi di lapangan.
