Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi 4.800 pekerja rentan yang tersebar dalam ibu kota Provinsi Aceh itu.
"Alhamdulillah, hari ini kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka yang rentan kemiskinan," kata Wali Kota Banda Aceh Iliza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela apel bersama dan penandatangan kerja sama perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Banda Aceh di halaman kantor Wali Kota Banda Aceh.
Ia menjelaskan Pemkot Banda Aceh mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan kepada 4.800 pekerja rentan dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang untuk dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota salurkan 994 APD kepada mitra
Menurut dia, program perlindungan bagi pekerja rentan tersebut sangat penting sehingga pihaknya mengalihkan dana dari program lainnya kepada program pekerja rentan.
"Insya Allah, program ini akan terus berlanjut dan penerima manfaat juga akan terus ditingkatkan sesuai dengan ketersediaan anggaran," katanya.
Pemkot Banda Aceh berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja rentan di Banda Aceh sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Meski di tengah keterbatasan anggaran, kita berkomitmen dan akan bergerak guna memastikan seluruh pekerja rentan di Banda Aceh ter-cover program perlindungan ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang kunjungi Yayasan Rumah Harapan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Ferina Burhan mengapresiasi Pemkot Banda Aceh yang telah mengikutsertakan 4.800 pekerja rentan dalam dua program.
"Perlindungan untuk dua program bagi pekerja rentan di Banda Aceh tentu sangat bermanfaat bagi keluarga jika terjadi kemalangan," katanya.
Ia mengatakan apabila para peserta tertimpa kemalangan, seperti kecelakaan kerja, mereka akan mendapat biaya pengobatan tanpa batas dan apabila meninggal dunia ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.
