Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan tiga petinggi perusahaan startup eFishery terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa tiga orang itu adalah mantan CEO eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian Raditya, dan mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery Andri Yadi.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak hari Kamis (31/7),” katanya di Jakarta, Selasa.
Ketiga tersangka bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery dengan melakukan mark up investasi.
“(Total penggelapan dana) untuk yang awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar,” katanya.
Rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan whistleblower yang mengungkap praktik akuntansi perusahaan tersebut.
Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
