Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengamankan enam perempuan yang diduga sebagai wanita tuna susila (WTS) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di Cibinong, Kamis mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas asusila di sejumlah tempat hiburan malam.
Operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda dan/atau Perbup.
"Operasi ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat. Kami mendapati enam perempuan yang terindikasi melakukan praktik prostitusi, serta satu pria yang diduga sebagai pengguna jasa," ujar Anwar.
Dia menyebutkan penangkapan dilakukan di tempat hiburan karaoke DNZ yang berlokasi di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong. Seluruh terduga pelanggar dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa dan didata lebih lanjut.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan berupa percakapan digital, keenam perempuan tersebut mengakui keterlibatan dalam praktik prostitusi. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk menjalani asesmen.
"Setelah proses pendataan, keenam wanita kami kirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Cibadak, Sukabumi, untuk pembinaan lebih lanjut, sedangkan pria yang diamankan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Dia menjelaskan operasi ini melibatkan unsur internal Satpol PP dan unsur eksternal seperti Dinas Sosial dan Garnisun TNI. Personel yang dikerahkan terdiri dari bidang operasi, penindakan, deteksi dini, serta staf pendukung lainnya.
Anwar menegaskan bahwa kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan, serta menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran norma sosial di ruang publik.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar ketertiban umum.
