Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan kelengkapan peralatan untuk operasional sebanyak 14 tempat pengolahan sampah dengan sistem reduce, reuse dan recycle atau TPS-3R untuk penanganan darurat sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Alive Yoesfah Love di Banjarmasin, Minggu, menyampaikan, penanganan darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih digantikan perannya oleh TPS-3R.
Sehingga, ungkap dia, TPS-3R atau dengan konsep mengurangi, menggunakan kembali dan daur ulang tersebut harus dilengkapi peralatannya, khususnya untuk pemilahan dan pengolahan sampah.
"Mayoritas sarana di TPS-3R di daerah kita sudah rusak, sehingga perbaikan dan penambahan alat harus dilakukan, juga pengadaan peralatan dengan teknologi baru," ujarnya.
Menurut dia, dari 14 TPS-3R yang ada di kota ini, diantaranya lima TPS-3R sudah mendapatkan bantuan alat," ujarnya.
Alive menyampaikan, sembilan TPS-3R lainnya dianggarkan pada APBD perubahan 2025 ini untuk melengkapi peralatan hingga bisa beroperasi maksimal memilah dan mengolah sampah.
Menurut dia, TPS-3R harus dikuatkan perannya agar sampah tidak banyak lagi yang harus dikirim ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru, karena sebagian besar sudah dipilah dan diolah dengan baik.
Menurut dia, langkah pemilahan sampah khusus sampah plastik, kertas hingga botol dan lainnya yang bisa didaur ulang, demikian juga sampah non organik yang bisa dijadikan kompos, sampah yang dibuang ke TPAS berkurang signifikan.
"Selain TPS-3R, pemilahan sampah juga dilakukan di rumah pilah sampah di setiap kelurahan, demikian juga peran ratusan bank sampah di lingkungan masyarakat juga dimaksimalkan perannya kini," ujar Alive.
Menurut dia, Kota Banjarmasin harus benar-benar bisa merubah sistem penanganan sampah yang tidak bertumpu pada TPAS, namun menangani atau menggerakkan pemilahan sejak dari sumbernya, yakni dari rumah tangga.
"Kita terus sosialisasi agar masyarakat melakukan pemilahan sampah yang dibuang, yakni memisahkan tempat sampah organik dan anorganik," katanya.
Sebab harus disadari semua, kata dia, produksi sampah di kota ini lebih 400 ton per harinya, jika tidak dilakukan upaya penanganan dari sumbernya, tumpukan sampah di TPAS meningkatkan, hingga mengancam kerusakan lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan kondisi darurat sampah akibat ditutupnya TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak 1 Februari 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan karena TPAS Basirih masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
