Sukabumi (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan peraturan keimigrasian di kalangan mahasiswa internasional, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menggelar kegiatan edukasi keimigrasian di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara institusi pendidikan dan kantor imigrasi dalam menciptakan lingkungan akademik yang tertib, inklusif, serta mendukung integrasi mahasiswa asing di tengah masyarakat dalam menghormati kearifan budaya lokal.
Sambutan dari Director of University Office Universitas Nusa Putra, Teddy Lesmana. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran jajaran Kantor Imigrasi Sukabumi dan menyatakan komitmen penuh kampus dalam mendampingi mahasiswa asing, baik dari sisi akademik maupun administrative dalam mematuhi hukum keimigrasian.
Ia juga berharap imigrasi dapat hadir di kampus memberikan edukasi dan pelayanan keimigrasian agar mahasiswa asing dapat merasakan kehadiran imigrasi sehingga dapat memimalisir potensi pelanggaran keimigrasian oleh mahasiswa asing
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan langkah preventif agar mahasiswa asing memahami secara menyeluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang keimigrasian. Ia mengingatkan juga bahwa mahasiswa asing juga wajib mematuhi peraturan kampus serta menghormati kearifan lokal masyarakat setempat

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Rektor Universitas Nusa Putra atas kesempatan dan ruang kerja sama ini. Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi menyeluruh mengenai ketentuan hukum yang berlaku, agar mahasiswa asing tidak melakukan pelanggaran baik terhadap hukum nasional, maupun ketentuan keimigrasian” ujar Henki Irawan.
Henki juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan, baik secara administratif maupun pidana. Lebih jauh, ia mengungkapkan harapan agar ke depan Universitas Nusa Putra dapat memiliki immigration corner sebagai fasilitas layanan keimigrasian di dalam kampus.
“Dengan adanya immigration corner, kami berharap mahasiswa dapat lebih mudah mengakses layanan seperti layanan penerbitan paspor, serta layanan izin tinggal bagi mahasiswa asing,” jelasnya.
Kegiatan ini turut diisi dengan sesi pemaparan materi dari dua pejabat teknis Kantor Imigrasi Sukabumi.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tedy Wibisono, menjelaskan secara rinci berbagai dokumen yang wajib dimiliki mahasiswa asing, termasuk prosedur permohonan, perpanjangan, dan perubahan jenis izin tinggal melalui platform resmi evisa.imigrasi.go.id.
“Mahasiswa asing harus memastikan izin tinggalnya tetap aktif dan diperpanjang tepat waktu. Jenis izin tinggal yang umum digunakan adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan studi. Kami sarankan pengajuan perpanjangan dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis,” terang Tedy.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, memaparkan jenis-jenis pelanggaran keimigrasian yang kerap ditemukan di lapangan, seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud kedatangannya.
“Sanksi terhadap pelanggaran dapat berupa deportasi, penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia, hingga proses hukum pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap aturan menjadi sangat penting bagi mahasiswa asing,” tegas Torang.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa asing yang hadir. Mereka menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan mengakui pentingnya memahami aspek legal selama menempuh pendidikan di Indonesia.
Melalui kegiatan edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berharap keberadaan mahasiswa asing di Kabupaten Sukabumi tidak hanya berdampak positif dalam ranah akademik, tetapi juga mampu menjembatani hubungan antarbangsa melalui kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.