Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta klarifikasi kepada Calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto atas dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2018 di lingkungan sekolah sepekan lalu.
"Kami meminta klarifikasi dari yang bersangkutan (Nur Supriyanto) melalui surat Bawaslu-JB-21/IV/2018. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani agenda tersebut di kantor kami," kata Anggota Panwaslu Kota Bekasi Tomi Susanto di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah memiliki bukti dokumentasi kehadiran pasangan nomor urut 2 itu di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Gammeel Ahlaq Jalan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (18/4).
Salah satu bukti dokumentasi tersebut berupa foto bersama Nur dengan puluhan siswa SMPIT Gammeel Ahlaq yang kala itu masih berseragam sekolah pakaian batik hijau muda dan celana panjang hijau tua.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017, Panwaslu berkewajiban melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memberikan klarifikasi kepada sejumlah anggota Panwaslu Kota Bekasi di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi Jalan Mayor M Hasibuan Nomor 04 RT05 RW08 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
"Agenda klarifikasi berlangsung pukul 14.00 WIB sampai selesai," katanya.
Namun informasi yang dihimpun, Nur dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sejumlah aturan main kampanye yang diduga dilanggar oleh Nur di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalaupun terbukti, sanksi yang akan dijerat kepadanya yakni pidana satu bulan maksimal enam bulan berikut denda Rp1 juta," katanya.
Menurut dia, hukuman tersebut merupakan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada pasangan nomor urut 2 itu, namun pihaknya merasa perlu melakukan klarifikasi untuk meminta kejelasan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, terlapor Nur Supriyanto yang dihubungi Antara melalui telepon genggamnya untuk mengklarifikasi terkait pemanggilan oleh Panwaslu tersebut belum memberikan respons hingga Rabu sore.
Panwaslu Bekasi minta klarifikasi pelanggaran kampanye sekolah
Rabu, 25 April 2018 18:04 WIB
Kami meminta klarifikasi dari yang bersangkutan (Nur Supriyanto) melalui surat Bawaslu-JB-21/IV/2018.