Tanjungpinang (ANTARA) - Sekda Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Zulhidayat mengimbau masyarakat mengurus segala perizinan serta mengecek status kepemilikan lahan sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan guna menghindari permasalahan tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan.
Zulhidayat di Tanjungpinang, Senin, menyampaikan hal itu untuk menyikapi adanya konten video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, yang beredar di media sosial.
Sekda menyebut pemkot mendukung upaya pemberantasan dan tidak akan memberi toleransi kepada mafia lahan, namun di sisi lain pemerintah juga wajib menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, yang diperoleh secara legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makanya, ia menyarankan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya masyarakat memastikan bahwa lahan yang akan dibangun itu aman, sehingga dana yang telah dikeluarkan untuk membangun rumah atau bangunan di atas suatu lahan tertentu tidak diklaim oleh pihak lainnya di kemudian hari.
"Artinya lahan itu memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah,” katanya.
Baca juga: Sejumlah aktivis soroti kecenderungan perampokan tanah rakyat secara TSM
Baca juga: Miris melihat penyerobotan tanah rakyat, Jumhur Hidayat usulkan PSN dikelola negara
